Mengenal Arti Nafkah Iddah Menurut Ajaran Islam

Hadi Mulyono
Selasa 30 Mei 2023, 08:16 WIB
Ilustrasi uang nafkah iddah. (Sumber : pexels.com/Robert Lens)

Ilustrasi uang nafkah iddah. (Sumber : pexels.com/Robert Lens)

LABVIRAL.COM - Belakangan ini ramai dibicarakan publik tentang nafkah iddah dan mut'ah setelah kabar perceraian sejumlah artis menyeruak.

Inara Rusli misalnya, ia yang akan cerai dari Virgoun Last Child dikabarkan menuntut nafkah mut'ah dan iddah dengan nominal mencapai Rp10 miliar.

Di balik polemik tersebut, kali ini Labviral.com akan lebih fokus membahas tentang nafkah iddah menurut ajaran Islam.

Baca Juga: Desta Ingin Ajak Anak Jalan-jalan, Meski Sudah Sepakat Cerai dengan Ibu Mereka Natasha Rizki

Apa itu nafkah iddah?

Secara umum, perceraian dalam suatu rumah tangga sebenarnya dibolehkan menurut ajaran Islam. Hanya saja, hal ini dibenci oleh Allah Swt sebagaimana dikatakan dalam salah satu hadis Nabi Muhammad saw.

Dari Ibnu Umar ia meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah bersabda, "Sesuatu yang (pada dasarnya) halal tetapi sangat dibenci (atau paling dibenci) Allah Swt adalah talak (perceraian)."

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Surabaya pada Selasa, 30 Mei 2023, nafkah iddah adalah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).

Baca Juga: 4 Dalil Diwajibkannya Memberi Nafkah yang Halal untuk Keluarga

Ketentuan iddah tersebut tertuang dalam Al-Qur'an tepatnya Surah At-Talaq ayat pertama.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li'iddatihinna wa aḥṣul-'iddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata'adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la'allallāha yuḥdiṡu ba'da żālika amrā

Artinya: "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." (QS. At-Talaq ayat 1).

Baca Juga: Dalil Kewajiban Memberi Nafkah yang Halal untuk Keluarga

Melansir Narasi, Syekh Zakariya Al-Anshori dalam kitab Tuhfatul Thullab berpendapat bahwa iddah adalah masa tunggu yang dilalui oleh seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya rahim atau untuk ibadah.

Dengan demikian, seorang wanita yang dicerai suami dalam keadaan apapun, entah cerai hidup, mati, sedang haid atau tidak, sedang hamil atau tidak, tetap wajib menjalankan masa iddah.

Di samping itu, seorang wanita yang masih dalam masa iddah dilarang menerima pinangan laki-laki lain karena masih memiliki hak nafkah iddah dari mantan suaminya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini