Gaji 13 PNS 2023 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu Sesuai PP 15 Tahun 2023

Aryafdillahi HS
Selasa 30 Mei 2023, 15:33 WIB
Gaji 13 PNS 2023 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu Sesuai PP 15 Tahun 2023 (Sumber : Pinterest)

Gaji 13 PNS 2023 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu Sesuai PP 15 Tahun 2023 (Sumber : Pinterest)

LABVIRAL.COM - Banyak pertanyaan gaji 13 PNS kapan cair mendekati bulan Juni tahun 2023 karena pemerintah memang telah berencana mencairkan gaji 13 PNS ini pada bulan Juni 2023.

Terkait gaji 13 PNS kapan cair ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan secara gamblang.

Penjelasan gaji 13 PNS kapan cair oleh Kemenkeu ini didasarkan pada PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Penjelasan Hadits Ciri-ciri Orang Munafik yang Berbahaya Bagi Kehidupan

Apa itu gaji 13 PNS?

Gaji 13 PNS atau gaji ke-13 ASN adalah tambahan gaji yang didapatkan oleh ASN yang diberikan oleh pemerintah.

Gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun.

Komponen gaji ke-13 adalah gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Cara Mengubah Tombol Navigasi Bar di HP Samsung menjadi Gestur Layar Penuh Mirip iPhone

Besaran gaji 13 PNS

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

  1. Ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000.000,-
  2. Wakil ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,-
  3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,-
  4. Anggota: Rp18.340.000,-

Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:

  1. Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp19.939.000.000,-
  2. Eselon II/ Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp14.702.000,-
  3. Eselon III/ pejabat administrator: Rp8.987.000,-
  4. Esekoln IV/ pejabat pengawas: Rp7.517.000,-

Baca Juga: Profil dan Fakta-fakta Menarik Jaehyun, Punya Panggilan Nama Indonesia yang Nyeleneh

Pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga negara non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/ SMP/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000,-
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.613.000,-
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000,-
  • SMA/ D1/ sederajat Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000,-
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.329.000,-
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000,-

D2/ D3/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000,-
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.657.000,-
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000,-
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait
Style

Kredit Mobil dengan Gaji UMR, Apa Bisa?

Minggu 30 April 2023, 15:25 WIB
Kredit Mobil dengan Gaji UMR, Apa Bisa?
Berita Terkini