LABVIRAL.COM - Banyak pertanyaan gaji 13 PNS kapan cair mendekati bulan Juni tahun 2023 karena pemerintah memang telah berencana mencairkan gaji 13 PNS ini pada bulan Juni 2023.
Terkait gaji 13 PNS kapan cair ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan secara gamblang.
Penjelasan gaji 13 PNS kapan cair oleh Kemenkeu ini didasarkan pada PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca Juga: Penjelasan Hadits Ciri-ciri Orang Munafik yang Berbahaya Bagi Kehidupan
Apa itu gaji 13 PNS?
Gaji 13 PNS atau gaji ke-13 ASN adalah tambahan gaji yang didapatkan oleh ASN yang diberikan oleh pemerintah.
Gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun.
Komponen gaji ke-13 adalah gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
Baca Juga: Cara Mengubah Tombol Navigasi Bar di HP Samsung menjadi Gestur Layar Penuh Mirip iPhone
Besaran gaji 13 PNS
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000.000,-
- Wakil ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,-
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,-
- Anggota: Rp18.340.000,-
Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:
- Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp19.939.000.000,-
- Eselon II/ Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp14.702.000,-
- Eselon III/ pejabat administrator: Rp8.987.000,-
- Esekoln IV/ pejabat pengawas: Rp7.517.000,-
Baca Juga: Profil dan Fakta-fakta Menarik Jaehyun, Punya Panggilan Nama Indonesia yang Nyeleneh
Pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga negara non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/ SMP/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000,-
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.613.000,-
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000,-
- SMA/ D1/ sederajat Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000,-
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.329.000,-
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000,-
D2/ D3/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000,-
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.657.000,-
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000,-
Baca Juga: 3 Kandungan Rokok Elektrik yang Membuatnya Berbahaya
S1/ D4/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000,-
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp5.394.000,-
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000
S2/ S3/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000,-
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp5.770.000,-
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.796.000.
Kapan Gaji 13 PNS 2023 Cair?
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023.
Hal tersebut dilakukan karena tanggal 1 hingga 4 Juni merupakan hari libur yang tentunya pengajuan dilakukan pada hari kerja.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ungkap Tri Budihanto.
Baca Juga: 5 Hadits tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Jangan Sampai Menyakiti Mereka
Seperti diketahui, gaji 13 PNS 2023 ini berasal dari dua sumber yakni APBN dan APBD dengan pembagian komponen yang telah ditentukan sebelumnya.
Komponen dari sumber APBN adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Kemudian yang bersumber dari APBD adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Tips Jual Motor Bekas Biar Cepat Laku
Dengan demikian gaji 13 PNS kapan cair sudah terjawab yakni mulai tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
Surat Perintah Membayar atau SPM ini memang baru bisa diajukan pada tanggal 5 Juni 2023 karena tanggal 1-4 Juni 2023 adalah hari libur.
Demikian beberapa informasi terkait dengan gaji 13 PNS yang akan dicairkan oleh pemerintah mulai tanggal 5 Juni 2023.***