Persyaratan Umum dan Persyaratan Administrasi Pendaftaran PPG Prajabatan

Annisa Fadhilah
Rabu 31 Mei 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi guru (Sumber : Instagram/husein_ar)

Ilustrasi guru (Sumber : Instagram/husein_ar)

LABVIRAL.COM - Program Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Prajabatan) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan, agar memiliki bakat dan minat menjadi guru sesuai Standar Pendidikan Guru.

"PPG Prajabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan (2) guru-guru yang kurang kompeten (low competence). Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy," keterangan laman ppg.kemdikbud.go.id pada Rabu (31/5/2023).

Menurut laman tersebut, lulusan PPG Prajabatan akan mendapatkan Sertifikat Pendidik yang menjadi tiket untuk direkrut menjadi guru.

Tahun ini, Kemdikbud menyediakan 59.019 kuota untuk calon guru yang lulus melalui program PPG Prajabatan.

Jika, tertarik mengikuti program PPG Prajabatan, berikut persyaratan umum dan administrasi:

Persyaratan umum mengikuti PPG Prajabatan

  1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemendikbud
  2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG
    Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK
  3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai
  5. Kepala Sekolah
  6. Sehat jasmani maupun rohani
  7. Berkelakuan baik
  8. Usia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2023

Persyaratan Administrasi PPG Prajabatan

Persyaratan Administrasi Guru

Hasil scan ijazah S1/D4 asli atau fotokopi yang dilegalisir perguruan tinggi

Sedangkan bagi lulusan luar negeri, harus melampirkan surat pernyataan dari Dirjen Dikti

Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota

Hasil scan dokumen dengan status kepegawaian yakni:

  1. SK kenaikan pangkat bagi guru PNS (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  2. SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  3. SK pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  4. SK pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli atau fotokopi legalisir Ketua Yayasan)
  5. Hasil scan pembagian tugas mengajar terakhir TA 2022/2023 (asli atau fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini