LABVIRAL.COM - Bahasan mengenai cerai gugat mungkin sering terdengar di tengah-tengah masyarakat, terlebih bagi mereka yang sering mengikuti gosip tentang artis.
Hampir setiap tahun, selalu ada seorang istri dari publik figure (baca: artis) yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan setelah melalui mahligai rumah tangga.
Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam tentang cerai gugat yang marak terjadi di masyarakat? Berikut Labviral.com akan membagikan secuil sejarah cara perceraian tersebut. Scroll sampai bawah ya!
Baca Juga: Inge Anugrah Jadi Pelatih Gym dan Buka Usaha Kue Karena Tidak Mau Bergantung Pasca Cerai
Cerai gugat pertama di zaman Nabi saw
Siapa sangka, bahwa Islam pernah mencatat sejarah pertama kali terjadi cerai gugat pada zaman Nabi Muhammad saw.
Dalam makalah berjudul Maraknya Isteri Menggugat Cerai Suami Di Pengadilan Agama Padang yang dipublikasikan laman Kemenag, cerai gugat yang dimaksud bahkan dijadikan landasan hukum fikih dalam Islam.
Cerai gugat tersebut, pertama kali dilakukan oleh istri Tsabit bin Qais yang mengadukan masalah rumah tangganya kepada Rasulullah saw.
Baca Juga: Soal Orang Ketiga Inge Anugrah Tidak Ada Di Berkas Gugatan Cerai Ari Wibowo
Dari Ibnu Abbas ia menceritakan bahwa istri Tsabit bin Qais menemui Nabi saw lalu berkata, "Ya Rasulullah! Aku tidak mencela Tsabit bin Qais itu mengenai akhlak dan cara beragamanya, tetapi aku takut kafir dalam Islam."
Rasulullah saw kemudian menjawab, "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kurmanya (yang jadi maskawinnya dahulu) kepadanya?" Dia menjawab, "Ya." Kemudian Rasul memanggil Tsabit bin Qais dan menyarankan kepadanya. "Terimalah kembali kebunmu dan talaklah istrimu itu satu kali!” (HR. Bukhari).
Hadis di atas dianggap oleh para ulama sebagai penguat ayat Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 229 tentang dibolehkannya cerai gugat.
Menurut sebagian ulama, istri Tsabit bin Qais diketahui bernama Jamilah binti Abdullah bin Salul.
Kemudian menurut Ibnu Majah bernama Jamilah binti Salul, sedangkan menurut Abu Daud dan an-Nasa’i ia bernama Habibah binti Sahal.
Macam-macam perceraian
Perceraian dalam suatu rumah tangga dibagi menjadi dua macam yakni cerai talak dan cerai gugat.
Baca Juga: Fix! Mediasi Gak Berlaku, Desta dan Natasha Rizki Mantap Bercerai
Cerai talak adalah sebuah perpisahan suami istri, di mana hal itu terjadi atas permohonan suami kepada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang ditentukan.
Setelah Pengadilan Agama menilai dengan pertimbangan yang tepat, maka pengadilan akan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.
Sedangkan cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri (boleh diwakilkan) atas suaminya kepada pengadilan. Dalam Islam, cerai gugat dikenal dengan istilah khulu’ yang mempunyai arti melepaskan atau menanggalkan.
Baca Juga: Doa agar Dia Merindukan Kita, Baca Sebelum Tidur
Berdasarkan penjelasan di atas, khulu’ adalah permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Demikian sedikit pembahasan tentang sejarah cerai gugat yang pertama kali terjadi pada zaman Nabi Muhammad saw.***