Baca Juga: Kronologi T.O.P Keluar dari BIGBANG, Ngaku Sudah Setahun Lalu?
Denny kembali meyakinkan bahwa informasi yang didapatnya tentang putusan MK patut dipercaya.
"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khayalak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hari-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya.
Terkait putusan MK nanti, Denny berharap pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Isi Surat Terbuka Denny Indrayana untuk Megawati Soekarnoputri, Mohon Dibaca!
"Karena soal sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di Parlemen," jelasnya.
Denny menilai mengubah sistem di tengah jalan dapat menimbulkan kekacauan dalam persiapan pemilu.
"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," tutupnya.***