LABVIRAL.COM - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dipolisikan buntut memberikan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
Denny Indrayana dilaporkan oleh orang berinisial AWW. Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu (31/5/2023).
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: GAWAT! Denny Indrayana Bilang Ada Kelompok Ingin Tunda Pemilu 2024
"Yang dilaporkan yaitu, atas nama pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," imbuhnya.
Denny Indrayana dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, hoaks atau berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Pujian Denny Indrayana: Megawati adalah Negarawan, Mengedepankan Kepentingan Bangsa
Klarifikasi Denny Indrayana
Pakar Huku Tata Negara Denny Indrayana mengklarifikasi ihwal pernyataannya tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.
Denny Indrayana memastikan pernyataannya tidak masuk ke dalam delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.
"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).
Denny mengatakan rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tidak pada dirinya. Dia mengaku informasi yang disampaikan didapatnya bukan dari lingkungan MK, pun demikian bukan dari hakim kontitusi.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," imbuhnya.
Denny menjelaskan, kicauannya di Twitter beberapa hari lalu dibuatnya dengan cermat dan kehati-hatian. Dia menulis frasa "...mendapat informasi" bukan "...mendapat bocoran".
Baca Juga: Nasib Pilu Inge Anugrah
"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya," ujarnya.
Selain itu, Denny menegaskan dirinya tidak menggunakan istilah "informasi A1" sebagaimana frasa yang digunakan Menko Polhukam Mahfud MD dalam menyikapi pernyataannya.
"Karena, info A1 mengandung makna informasi negara, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya"," ucap Denny.
Baca Juga: Kronologi T.O.P Keluar dari BIGBANG, Ngaku Sudah Setahun Lalu?
Denny kembali meyakinkan bahwa informasi yang didapatnya tentang putusan MK patut dipercaya.
"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khayalak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hari-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya.
Terkait putusan MK nanti, Denny berharap pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Isi Surat Terbuka Denny Indrayana untuk Megawati Soekarnoputri, Mohon Dibaca!
"Karena soal sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di Parlemen," jelasnya.
Denny menilai mengubah sistem di tengah jalan dapat menimbulkan kekacauan dalam persiapan pemilu.
"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," tutupnya.***