"Sekarang Undang Undang Pemilu mengatakan batasnya itu 40 tahun, mereka (PSI) minta agar diubah menjadi 35 tahun minimal," ungkapnya.
Denny mengatakan, biasanya MK tidak akan mengabulkan pemohonan tentang batasan usia.
Baca Juga: Daftar Harga dan Cara Beli Koin TikTok buat Kasih Gift di Live Streaming
"Biasanya MK mengatakan soal umur itu adalah open legal policy, mereka menghindar karena itu menjadi kewenangan dari para pembuat Undang Undang," tuturnya.
Denny menilai, jika MK mengabulkan permohonan PSI maka akan menjadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.
"Apakah betul demikian? Kita harap MK konsisten untuk memutuskan berdasarkan kepentingan bangsa, yaitu betul-betul soal konstitusionalitas, bukan masuk ke wilayah strategi Pilpres yang mungkin tidak sejalan dengan kepentingan bangsa Indonesia," tukasnya.***