Hukum dan Niat Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Hadi Mulyono
Senin 12 Juni 2023, 09:26 WIB
Niat kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Sumber : pexels.com/Nandhu Kumar)

Niat kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Sumber : pexels.com/Nandhu Kumar)

LABVIRAL.COM - Menyembelih hewan kurban atau yang dikenal juga dengan istilah Udhiyyah dilaksanakan pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) hingga hari Tasyrik (11-13 Zulhijah).

Dalam praktiknya di tengah-tengah masyarakat, hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba disembelih oleh orang yang masih hidup.

Pertanyaan kemudian muncul bagaimana jika kurban tersebut diniatkan bagi orang yang sudah meninggal dunia? Sebagai contoh ketika orang tua yang sudah wafat dan selama hidupnya belum pernah berkurban, lalu anak cucunya meniatkan kurban untuk orang tersebut.

Daripada bingung bagaimana hukumnya, langsung saja simak artikel ini sampai habis ya!

Baca Juga: Cara Minum Air Zamzam yang Benar Sesuai Sunnah

Hukum kurban untuk orang yang sudah wafat

Disadur dari laman NU Online pada Senin, 12 Juni 2023, secara umum hukum melaksanakan kurban  adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) dan mendekati wajib.

Namun kesunnahan ini hanya untuk umat Nabi Muhammad saw, sedangkan beliau diwajibkan oleh Allah Swt.

Rasulullah saw bersabda, "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. At-Tirmidzi).

Baca Juga: Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Beserta Keutamaannya

Menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ialah tidak boleh kecuali jika semasa hidupnya yang bersangkutan pernah berwasiat.

Akan tetapi menurut pandangan ulama lain seperti Abu al-Hasan al-Abbadi, niat kurban atas nama orang yang sudah wafat hukumnya boleh dan terhitung sebagai sedekah.

Alasannya karena bersedekah yang diniatkan untuk orang yang telah tiada adalah sah dan pahala bisa terus mengalir kepadanya.

Baca Juga: Amalan Setelah Sholat Tahajud Sesuai Sunnah agar Keinginan Cepat Terkabul

Niat kurban untuk orang yang sudah meninggal

Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Jika ada orang yang mengikuti pendapat kedua (yang membolehkan), maka hewan kurban yang disembelih saat Idul Adha hingga hari Tasyrik dianggap sebagai sedekah.

Mengenai bacaan niatnya, tidak ada lafal khusus berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Pasalnya niat sebagaimana ibadah-ibadah lain, dibaca di dalam hati tanpa harus dilafalkan secara lisan.

Baca Juga: Doa Abis Wudhu Sesuai Sunnah, Arab, Latin dan Terjemahan

Akan tetapi, kita tetap harus membaca basmalah dan takbir sebelum menyembelih hewan kurban, entah kambing atau sapi.

Dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik ra ia berkata, "Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba, dia menyembelih kedua ekor domba tersebut dengan tangan beliau sendiri, dengan membaca Bismillah dan Allahu Akbar." (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa'i).

Begitulah hukum melaksanakan kurban saat hari raya Idul Adha yang diniatkan bagi seseorang yang telah meninggal dunia.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini