LABVIRAL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Dengan demikian, pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ihwal MK akan putuskan pemilu menggunakan sistem proporsioanl tertutup tidak benar.
Menyikapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir agar pihak yang memfitnah MK meminta maaf.
Teddy yakin MK dalam memutuskan suatu perkara tidak berdasarkan intervensi pihak manapun.
"Jadi, putusan MK soal Proporsional terbuka, itu bukan karena desakan para pihak, tapi murni dari tafsir hakim MK," kata Teddy sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @TeddGus, Kamis, 15 Juni 2023.
"Makanya yang memfitnah MK bahkan memfitnah Pak Jokowi bahwa putusan MK bakal Proporsional tertutup, gak mau minta maaf nih?" sambungnya.