WR 1 UMK Sulistyowati Dapat Keputusan Mengejutkan dari Universitas Muria Kudus Setelah Diduga Intimidasi pada Annisya Qonaah

Aryafdillahi HS
Jumat 16 Juni 2023, 21:32 WIB
WR 1 UMK Sulistyowati Dapat Keputusan Mengejutkan dari Universitas Muria Kudus Setelah Diduga Intimidasi pada Annisya Qonaah (Sumber : GoogleMaps/Sujiyanto Widyakirana)

WR 1 UMK Sulistyowati Dapat Keputusan Mengejutkan dari Universitas Muria Kudus Setelah Diduga Intimidasi pada Annisya Qonaah (Sumber : GoogleMaps/Sujiyanto Widyakirana)

“Saya memgarahkan kepada panitia, jangan sampai kejadian seperti PGSD terulang lagi. Kebetulan yang melakukan itu kan Annisya’, jadi tadi saya tanya. ‘Kamu besok mau baca puisi lagi gak?’ Tidak katanya. Oke, harus taat kepada undangan. Termasuk yang boleh masuk hanya satu orang,” ungkap Sulistyowati seperti dikutip Labviral dari Betanews, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Daftar Bengkel Mobil 24 Jam Terbaik di Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur

WR 1 UMK Sulistyowati memberikan arahan pada panitia agar tidak terjadi kegaduhan saat acara wisuda di UMK karena menurutnya acara itu sakral.

Annisya merasa diintimidasi

Annisya Qonaah merupakan salah satu wisudawan terbaik PGSD UMK, karena itulah dirinya akan naik ke atas panggung pada acara wisuda.

Saat gladi bersih itu, Annisya mengatakan WR 1 UMK Sulistyowati mendatangi dirinya dan memberikan pertanyaan pada Annisya Qonaah.

"Termasuk tentang pembacaan puisi, siapa keluarga Annisya’ yang akan hadir dalam wisuda, tempat tinggal, dan lain-lain," terang Annisya.

Baca Juga: Link Nonton Anime Kubo-san wa Mob wo Yurusanai Episode 10 Terbaru, Ada Siswa SMA Bernama Junta Shiraishi yang Keberadaannya Hampir Gak Terlihat

WR 1 UMK Sulistyowati dipecat

WR 1 UMK Sulistyowati dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus.

Hal tersebut didapatkan setelah Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus melakukan pemerikasaan dan rapat secara marathon.

“Tim mendapatkan banyak bukti, seperti chat WA, surat tertulis, keterangan saksi dan sebagainya,” ungkap Yusuf Istanto, kuasa hukum Yayasan Pembina UMK.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini