LABVIRAL.COM - Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) yang akan segera membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
Program untuk mendukung santri-santri berprestasi melanjutkan pendidikannya ini merupakan bentuk kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Bagaimana ketentuan yang mesti dipahami santriwan santriwati untuk mengikuti program Beasiswa Santri 2023 tersebut? Simak sampai habis artikel ini ya!
Baca Juga: 4 Fakta Yayasan Dian Sastrowardoyo, Rutin Beri Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa Kurang Mampu
Kuota mencapai 1000 santri
Menurut informasi yang dihimpun Labviral.com, pembiayaan program ini bersumber dari Dana Abadi Pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, kerja sama PSBB dengan LPDP diharapkan bisa meningkatkan peluang bagi para santri yang ingin melanjutkan pendidikan dengan beasiswa.
"Ini merupakan kolaborasi yang diperlukan dalam rangka penguatan skema penggunaan dana abadi Pesantren dengan peningkatan SDM Pesantren. Insya Allah tahun ini dialokasikan Dana Abadi Pesantren sebesar 80 miliar untuk 1.000 Santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi,” kata Ali Ramdhani dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Baca Juga: Ketentuan Pendaftaran Kuliah di Al-Azhar Mesir, Beasiswa dan Non Beasiswa
Ali menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan laporan hasil Rapat Koordinasi Penyelenggaraan PBSB di Bogor, Jawa Barat pada 13 – 15 Juni 2023 silam.
“Jika tidak ada kendala, pendaftaran PBSB akan dibuka secara online pada 3 sampai 13 Juli 2023," tambahnya.
Jurusan yang menyediakan beasiswa santri
Ali melanjutkan, terdapat lima rumpun keilmuan yang menjadi fokus dalam rekrutmen PBSB 2023. Jurusan tersebut meliputi Ilmu Kesehatan, Teknologi, Ekonomi, Penguatan untuk literasi keuangan, Ilmu Keagamaan dan Ilmu Sosial.
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Program Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, Ini Fasilitasnya
Sementara itu, Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa LPDP Agam Bayu Suryanto menjelaskan bahwa skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023 diperuntukkan bagi kepentingan peningkatan SDM Pesantren.
Anggaran tersebut sepenuhnya bakal dialokasikan untuk pembiayaan program beasiswa gelar (degree) atau non gelar (non degree), untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi kalangan pesantren.
"Teknisnya, LPDP menerima usulan program melalui Project Management Officer Kemenag. LPDP melakukan review dari program yang disarankan dengan melihat Term of Reference dan Anggaran biaya untuk program," ucap Agam Bayu Suryanto.
Oleh sebab itu, saat ini tanggung jawab pengelolaan manajemen PBSB dipegang oleh Kementerian Agama sehingga perlu dibentuknya Project Management Officer (PMO).
Tugas dari PMO sendiri adalah melakukan pengelolaan yang lengkap dan terpadu mulai dari perencanaan, rekrutmen, seleksi, pelaksanaan, pencairan beasiswa, hingga Pendampingan.
"LPDP menerima pengajuan dari PMO, kemudian melakukan telaah atau review terhadap dokumen tersebut. Oleh karena itu data para penerima beasiswa harus benar-benar valid, sesuai petunjuk teknis, dan jelas," tegas Agam Bayu.***