LABVIRAL.COM - Pengacara dari terpidana anak AG (15), Mangatta Toding Allo, mengaku sudah mengajukan permohonan pemeriksaan kliennya sebagai saksi mahkota secara daring di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Namun, permohonan itu diabaikan oleh jaksa dan majelis hakim.
"Sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/online masih diabaikan," ujar Mangatta kepada wartawan pada Selasa, (27/6/2023).
Mangatta masih memastikan bahwa anak AG akan hadir sebagai saksi mahkota pada sidang hari ini.
"Iya, klien kami akan koperatif hadir memenuhi panggilan," jelas Mangatta.
Baca Juga: Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Diketahui, anak AG (15) bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait perkara penganiayaan berat kepada David Ozora pada Selasa, (27/6/2023).
"Infonya, AG. Iya (sebagai saksi mahkota)," kata pengacara David, Melissa Anggraeni, kepada wartawan pada Selasa, (27/6/2023).