Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan, Mulai dari Kuliah hingga Biaya Pendidikan

Annisa Fadhilah
Rabu 28 Juni 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi guru (Sumber : Freepik/syarifaharbit)

Ilustrasi guru (Sumber : Freepik/syarifaharbit)

Mengenai sistem belajar peserta PPG dalam Jabatan adalah menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang diikuti, lalu setelah itu dapat mengikuti kuliah tatap muka

Waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar tiga bulan.

Mengenai sistem belajar peserta PPG prajabatan adalah menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikuti, setelah itu dapat mengikuti kuliah tatap muka.

Biaya Pendidikan

Terdapat perbedaan biaya pendidikan antara program PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Biaya pendidikan PPG Prajabatan dilakukan secara mandiri oleh peserta. Pemerintah tidak memberikan subsidi, karena program ini ditujukan bagi masyarakat umum.

Namun calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.

Baca Juga: Jadwal Seleksi dan Alur Seleksi Pendaftaran PPG Prajabatan 2023.

Sedangkan biaya pendidikan dari PPG Dalam Jabatan ini dibiayai oleh pemerintah karena LPTK yang menjadi tempat diselenggarakannya PPG sudah diberikan dana dari APBN atau APBD.

Syarat Kelengkapan

PPG Prajabatan diselenggarakan untuk lulusan S1 ataupun D4 baik dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang belum mulai mengajar dan mau menjadi guru, berikut syarat kelengkapan PPG Prajabatan:

  • Scan biodata mahasiswa asli
  • Scan ijazah dan transkrip nilai
  • Pasfoto ukuran 4x6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan.
  • Scan KTP asli dan KK terbaru
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas NAPZA dari BNN
  • Lampiran SKCK
  • Bersedia membayar pendaftaran sebesar Rp.300.000 melalui bank BTN atau BNI

Sedangkan, PPG dalam Jabatan adalah program yang diselenggarakan untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan Pendidikan, berikut syarat kelengkapannya:

  • Lulusan S1 atau D4
  • Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  • Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
  • Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
  • Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  • Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.
  • Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap Yayasan (GYT), maka SK berasal dari Yayasan bersangkutan
  • Fotokopi SK mengajar yang asli
  • Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
  • Surat pakta integritas dari setiap peserta yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Inilah penjelasan perbedaan dari PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan dari beban kuliah, syarat pendaftaran, sistem belajar hingga biayanya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini