Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan, Mulai dari Kuliah hingga Biaya Pendidikan

Annisa Fadhilah
Rabu 28 Juni 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi guru (Sumber : Freepik/syarifaharbit)

Ilustrasi guru (Sumber : Freepik/syarifaharbit)

LABVIRAL.COM -Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2023 telah dibuka. Dalam proses pendaftaran, Kemdikbud membuka PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan. Apakah sama?

Seleksi PPG Prajabatan maupun Dalam Jabatan merupakan seleksi yang ditujukan untuk tenaga kependidikan guru. Namun, terdapat perbedaan yang jelas antara dua jenis PPG ini.

Pembeda paling umum antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam jabatan, yaitu pada status seorang yang mendaftar, apakan di seorang guru atau belum menjadi guru.

PPG Prajabatan ditujukan untuk mereka yang belum menjabat sebagai guru, sedangkan PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi mereka yang sudah menjabat sebagai guru yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Berikut penjelasan perbedaan dari PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan dari beban kuliah, syarat pendaftaran, sistem belajar hingga biayanya.

Baca Juga: Link Pendaftaran dan Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2023

Beban Kuliah

Beban kuliah atau sks PPG Dalam Jabatan  lebih singkat dibanding PPG Prajabatan. Seberapa lama?

Menurut situs resminya, perkuliahan PPG Dalam Jabatan akan ditempuh selama kurang lebih 3 bulan yang setara dengan 1 semester dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebanyak 24 SKS. Selain itu, terdapat beban pendidikan di kampus sebanyak 12 SKS sehingga masa perkuliahan lebih pendek.

Berbeda dengan PPG Prajabatan, calon guru memiliki masa studi selama 2 semester dengan beban kuliah 38 SKS.

Sistem Belajar

Mengenai sistem belajar peserta PPG dalam Jabatan adalah menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang diikuti, lalu setelah itu dapat mengikuti kuliah tatap muka

Waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar tiga bulan.

Mengenai sistem belajar peserta PPG prajabatan adalah menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikuti, setelah itu dapat mengikuti kuliah tatap muka.

Biaya Pendidikan

Terdapat perbedaan biaya pendidikan antara program PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Biaya pendidikan PPG Prajabatan dilakukan secara mandiri oleh peserta. Pemerintah tidak memberikan subsidi, karena program ini ditujukan bagi masyarakat umum.

Namun calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.

Baca Juga: Jadwal Seleksi dan Alur Seleksi Pendaftaran PPG Prajabatan 2023.

Sedangkan biaya pendidikan dari PPG Dalam Jabatan ini dibiayai oleh pemerintah karena LPTK yang menjadi tempat diselenggarakannya PPG sudah diberikan dana dari APBN atau APBD.

Syarat Kelengkapan

PPG Prajabatan diselenggarakan untuk lulusan S1 ataupun D4 baik dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang belum mulai mengajar dan mau menjadi guru, berikut syarat kelengkapan PPG Prajabatan:

  • Scan biodata mahasiswa asli
  • Scan ijazah dan transkrip nilai
  • Pasfoto ukuran 4x6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan.
  • Scan KTP asli dan KK terbaru
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas NAPZA dari BNN
  • Lampiran SKCK
  • Bersedia membayar pendaftaran sebesar Rp.300.000 melalui bank BTN atau BNI

Sedangkan, PPG dalam Jabatan adalah program yang diselenggarakan untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan Pendidikan, berikut syarat kelengkapannya:

  • Lulusan S1 atau D4
  • Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  • Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
  • Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
  • Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  • Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.
  • Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap Yayasan (GYT), maka SK berasal dari Yayasan bersangkutan
  • Fotokopi SK mengajar yang asli
  • Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
  • Surat pakta integritas dari setiap peserta yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Inilah penjelasan perbedaan dari PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan dari beban kuliah, syarat pendaftaran, sistem belajar hingga biayanya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini