LABVIRAL.COM - Selain paspor biasa atau nonelektronik dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, sebenarnya masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yakni paspor elektronik polikarbonat.
Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi, lembar halaman pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang kuat seperti plastik sehingga tidak akan terlipat.
Selain itu, paspor elektronik polikarbonat juga memiliki lapisan pelindung yang terbuat dari polikarbonat, sehingga lebih tahan lama dan sulit dipalsukan.
Lalu, apa saja isi yang ada di dalam paspor elektronik polikarbonat?
Baca Juga: Nana Mirdad Unggah Foto Paspor di Media Sosial, Warganet Salfok Sama Wajah Cantiknya
Data Terenkripsi
Paspor elektronik polikarbonat mengandung mikroprosesor dan chip yang terenkripsi. Data diri yang disimpan aman di dalam chip, dan hanya dapat diakses dengan menggunakan kunci enkripsi khusus.
Foto Digital
Paspor elektronik polikarbonat memiliki foto digital yang disimpan dalam chip. Ini memungkinkan petugas imigrasi membandingkan wajah pemegang paspor dengan foto digital saat pemegang paspor tiba di bandara, dengan mudah dan akurat.
Tinta Optik
Ada tulisan pada paspor elektronik polikarbonat yang terbuat menggunakan tinta optik, yang hanya dapat dilihat di bawah cahaya ultraviolet.
Ini memungkinkan petugas keamanan mengkonfirmasi keaslian paspor dan mencegah pemalsuan.
Efek Hologram
Paspor elektronik polikarbonat menggunakan efek hologram yang berubah warna saat dilihat dari sudut yang berbeda. Ini memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dan mengurangi risiko pemalsuan.
Keuntungan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat
Lalu, apa keuntungan kita memiliki paspor seperti paspor elektronik polikarbonat?
Keamanan Tingkat Tinggi
Paspor elektronik polikarbonat memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa. Itu adalah keamanan yang lebih tinggi.
Dengan teknologi canggih dan fitur keamanan yang unggul, paspor elektronik polikarbonat dapat melindungi identitas dan informasi pribadi pemilik paspor dari pencurian identitas dan pemalsuan data paspor.
Baca Juga: 5 Tips Menggunakan Aplikasi M-Paspor, Ingat Ada Batas Waktu Pembayaran
Tahan Lama
Paspor elektronik polikarbonat juga lebih tahan lama. Lapisan pelindung yang terbuat dari polikarbonat membuat paspor lebih tahan terhadap goresan, aus, dan kerusakan fisik lainnya.
Ini memastikan bahwa paspor dapat digunakan untuk jangka waktu yang lebih lama. Sehingga, kalian tidak perlu sering-sering mengganti paspor.
Proses Imigrasi Cepat
Dengan menggunakan teknologi terbaru, paspor lembar polikarbonat memungkinkan petugas keamanan untuk memverifikasi identitas dan informasi perjalanan dengan lebih cepat dan efisien.
Ini berarti bahwa kalian tidak perlu menunggu lama di bandara dan dapat memulai perjalanan kalian lebih cepat.
Tempat Pembuatan Paspor Elektronik Polikarbonat
Saat ini, terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik polikarbonat, yakni:
Baca Juga: Jepang Juara 1 Dalam Daftar Paspor Terkuat 2023, Indonesia Urutan Berapa?
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Polikarbonat
Prosedur permohonan paspor elektronik polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.
Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000.
Untuk pembayaran paspor, wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi.
Permohonan paspor elektronik polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera.
Untuk layanan percepatan pembuatan paspor elektronik polikarbonat, dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 di tempat.
Persyaratan Dokumen Paspor Polikarbonat
Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor elektronik polikarbonat yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah / buku nikah / surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.
Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian dari paspor biasa ke paspor elektronik polikarbonat, cukup melampirkan KTP dan paspor lama saja.
Itulah informasi mengenai paspor elektronik polikarbonat, yang mungkin masih asing buat kamu. Apakah kamu ingin segara memiliki paspor lembar polikarbonat?***