LABVIRAL.COM - Tenaga Honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski kesempatan ini bisa diperoleh Tenaga Honorer, bahkan tanpa tes, namun tidak semua golongan yang mendapatkan kemudahan ini.
Menurut Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, total Tenaga Honorer yang diakui pemerintah sebanyak 2,3 juta jiwa.
Baca Juga: Gaji 13 PNS 2023 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu Sesuai PP 15 Tahun 2023
Tenaga Honorer ini memiliki kesempatan diangkat menjadi ASN PPPK sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Apalagi, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah wajib mencari solusi terbaik bagi Tenaga Honorer. Jokowi menekankan bahwa tak boleh ada penghentian hubungan kerja (PHK) massal.
Namun di saat yang bersamaan, juga mengingatkan agar tak ada pembengkakan anggaran. Berdasarkan arahan ini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengupayakan masa depan Tenaga Honorer, seperti pengangkatan sebagai ASN PPPK.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS 2023 Mulai Cair 5 Juni, ini list yang akan Mendapatkannya!
Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN PPPK punya dasar hukum yang mengikat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Empat Syarat Menpan-RB Agar Honorer Diangkat Jadi ASN
Pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN. Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/Honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Tujuan surat edaran ini untuk mengingatkan para PPPK agar melakukan penataan Tenaga Honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Baca Juga: Kota di Jepang Gunakan ChatGPT untuk Bantu Pekerjaan PNS
Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN / Honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat edaran tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai Tenaga Honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga Honorer tersebut mendapatkan upah / gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga Honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga Honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Pemerintah sendiri telah mengatur golongan Tenaga Honorer apa saja yang potensial diangkat menjadi ASN PPPK. Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Juga: 6 Ide Bisnis yang Bisa Jadi Mesin Uang Bagi Pensiunan PNS
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah Honorer yang potensial diangkat menjadi PPPK.
Meskipun demikian, tidak semua Honorer memiliki kesempatan diangkat menjadi ASN. Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah dalam SE Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Berikut 6 Golongan Honorer Potensial Diangkat Jadi ASN PPPK
1. Golongan Tenaga Honorer Pendidikan
Para Tenaga Honorer yang telah berdedikasi dalam bidang pendidikan, seperti guru Honorer atau pengajar di lembaga pendidikan, memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendidikan di Indonesia.
2. Golongan Tenaga Honorer Kesehatan
Tenaga Honorer yang bekerja di bidang kesehatan, seperti perawat Honorer, dokter umum atau tenaga medis lainnya, juga termasuk dalam kategori yang berpotensi diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.
Mengingat pentingnya sektor kesehatan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
3. Golongan Tenaga Honorer Penelitian
Para Tenaga Honorer yang terlibat dalam kegiatan penelitian, baik di institusi pemerintah maupun lembaga penelitian milik pemerintah seperti BRIN, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.
Penelitian yang berkualitas merupakan faktor penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di Indonesia.
4. Golongan Tenaga Honorer Pertanian dan Peternakan
Tenaga Honorer yang berperan dalam sektor pertanian, seperti riset pertanian Honorer atau tenaga teknis pertanian, juga masuk dalam kategori yang berpotensi diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.
Tenaga Honorer peternakan, juga termasuk dalam Tenaga Honorer dibawah kementerian pertanian, mulai dari Tenaga Honorer tim Kesehatan hewan ternak hingga tenaga administaritif pertenakan bisa mendapat kesempatan untuk menjadi PPPK
5. Golongan Tenaga Honorer Fungsional
Golongan ini mencakup Tenaga Honorer yang bekerja di berbagai bidang fungsional, seperti teknisi Honorer, analis Honorer, atau tenaga administratif Honorer.
6. Golongan Tenaga Honorer Administratif
Para Tenaga Honorer yang bekerja dalam bidang administratif, seperti pegawai administrasi Honorer di lembaga hingga kementerian, juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.
itulah 6 Golongan Tenaga Honorer yang memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.
Nantikan informasi bermanfaat lainnya di LabViral.com.***