Apakah masturbasi termasuk perbuatan zina? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Ubah Lokasi TPS di Pemilu 2024, Cek Juga Namamu Sudah Terdaftar atau Belum
Masturbasi dalam pandangan Islam
Secara bahasa, masturbasi dikenal dengan istilah (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.
Adapun secara istilah, masturbasi adalah mengeluarkan air mani dengan menggunakan salah satu anggota badan seperti tangan dan yang lainnya, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan untuk mendapatkan kepuasan secara seksual.
Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.
Akibatnya, masturbasi sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.
Baca Juga: Duduk Perkara Aktor Kawakan Pierre Gruno Dipolisikan Akibat Kasus Penganiayaan di Bar
Hukum masturbasi
Menurut jumhur ulama, hukum masturbasi pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.
Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa masturbasi hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).