Popo Barbie Viral Gegara Masturbasi di Depan Kamera, Begini Hukumnya Dalam Islam

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 04 Juli 2023, 13:45 WIB
Popo Barbie melalukan klarifikasi melalui akun TikToknya. (Sumber : TikTok/popobarbiegirl)

Popo Barbie melalukan klarifikasi melalui akun TikToknya. (Sumber : TikTok/popobarbiegirl)

Baca Juga: Pulang Haji Ganjar Pranowo Langsung Cek Dampak Gempa di Wonogiri, Pastikan Sekolah Aman untuk Belajar

Mazhab Hambali berpendapat bahwa masturbasi pada dasarnya haram namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi onani atau masturbasi hukumnya haram tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.

Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.

Baca Juga: Respons Kocak Boiyen Usai Disebut Sosok Wanita yang Dijadikan Tato di Punggung Rendy Kjaernett

Apakah masturbasi termasuk zina?

Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, masturbasi bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.

Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau onani bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.

Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau masturbasi dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa masturbasi hukumnya haram.

Baca Juga: Sinopsis Primbon dan Daftar Pemainnya, Film Horor Soal Teror yang Dialami Keluarga Keturunan Kerajaan

Dari sisi kesehatan, masturbasi atau memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. 


Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini