Popo Barbie Viral Gegara Masturbasi di Depan Kamera, Begini Hukumnya Dalam Islam

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 04 Juli 2023, 13:45 WIB
Popo Barbie melalukan klarifikasi melalui akun TikToknya. (Sumber : TikTok/popobarbiegirl)

Popo Barbie melalukan klarifikasi melalui akun TikToknya. (Sumber : TikTok/popobarbiegirl)

LABVIRAL.COM - Popo Barbie kini tengah ramai diperbincangkan karena membuat video masturbasi dengan manekin atau patung.

Setelah viral, Popo Barbie ditangkap polisi di kediamannya di Desa Penduk Mudik, Kabupaten Kerinci pada Sabtu, 1 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Popo Barbie dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Popo Barbie, Bikin Video Pornografi Demi Uang Buat Bayar Angsuran Mobil

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit ponsel merek iPhone 13 dan 1 buah patung manekin yang ada di dalam video yang tersebar.

Popo Barbie nekat membuat video pornografi bersama manekin karena ingin memperoleh viewers dengan jumlah besar di TikTok. Sehingga dia bisa mendapatkan keuntungan dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Yang jelas ia mempunyai beban untuk menghidupi anaknya. Kemudian ada angsuran mobil sebesar Rp3,5 juta per bulan. Mungkin bekerja sama juga dengan endorsement yang ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, Senin.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Film Evil Dead Rise 2023

Apa itu masturbasi?

Masturbasi adalah kegiatan memenuhi nafsu syahwat secara sendiri. Padahal menurut Islam, setiap muslim harus bisa mengendalikan hawa nafsu yang menjurus pada kemudharatan.

Apakah masturbasi termasuk perbuatan zina? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya.

Baca Juga: Cara dan Syarat Ubah Lokasi TPS di Pemilu 2024, Cek Juga Namamu Sudah Terdaftar atau Belum

Masturbasi dalam pandangan Islam

Secara bahasa, masturbasi dikenal dengan istilah (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.

Adapun secara istilah, masturbasi adalah mengeluarkan air mani dengan menggunakan salah satu anggota badan seperti tangan dan yang lainnya, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan untuk mendapatkan kepuasan secara seksual.

Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.

Akibatnya, masturbasi sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.

Baca Juga: Duduk Perkara Aktor Kawakan Pierre Gruno Dipolisikan Akibat Kasus Penganiayaan di Bar

Hukum masturbasi

Menurut jumhur ulama, hukum masturbasi pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.

Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa masturbasi hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).

Baca Juga: Pulang Haji Ganjar Pranowo Langsung Cek Dampak Gempa di Wonogiri, Pastikan Sekolah Aman untuk Belajar

Mazhab Hambali berpendapat bahwa masturbasi pada dasarnya haram namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi onani atau masturbasi hukumnya haram tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.

Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.

Baca Juga: Respons Kocak Boiyen Usai Disebut Sosok Wanita yang Dijadikan Tato di Punggung Rendy Kjaernett

Apakah masturbasi termasuk zina?

Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, masturbasi bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.

Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau onani bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.

Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau masturbasi dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa masturbasi hukumnya haram.

Baca Juga: Sinopsis Primbon dan Daftar Pemainnya, Film Horor Soal Teror yang Dialami Keluarga Keturunan Kerajaan

Dari sisi kesehatan, masturbasi atau memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. 


Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini