5 Fakta Menarik Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Raup Rp35 M, Ancaman Hukumannya 4 Tahun Penjara

Haris Ma'ani
Rabu 05 Juli 2023, 10:09 WIB
Si kembar Rihana-Rihani  (Sumber : Instagram.com/divisihumaspolri)

Si kembar Rihana-Rihani (Sumber : Instagram.com/divisihumaspolri)

Secara meyakinkan, Rihani mengaku sebagai suplier iPhone bergaransi resmi.

Proses pembelian awalnya berjalan lancar. Hal itu membuat Vicky dan istrinya pun tertarik menjadi reseller. Apalagi adanya penawaran promo.

Proses pre-order pembelian iPhone itu berjalan tanpa kendala dari Juni 2021-Oktober 2021. Semua terkirim sesuai pesanan.

Tapi, masalah muncul ketika total pembelian mencapai Rp5,8 miliar. Produk tak dikirim-kirim dari November 2021 hingga Maret 2022.

Sampai akhirnya sempat terjadi mediasi antara korban dan si kembar. Rihana-Rihani sempat berjanji akan mengembalikan uang korban.

3. Skema ponzi

Bisnis tersebut dijalankan si kembar dengan skema ponzi. Skema ini adalah membayarkan keuntungan kepada satu korban dari uang yang dibayarkan oleh korban lainnya.

4. Selalu bisa mengindari dari penangkapan

Rihana-Rihani ditangkap karena adanya 18 laporan ke polres dan Polda Metro Jaya sejak 2022. Si kembar menjadi DPO sejak pertengahan Juni.

Penangkapan oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile dipimpin Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Imam Yulisdiyanto.

Mereka ditangkap pada Selasa pagi, 4 Juni 2023. Rihana-Rihani ditangkap di salah satu apartemen di Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Selama pelarian, Rihana-Rihani disebut berpindah-pindah apartemen dari satu ke lainnya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini