5 Fakta Menarik Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Raup Rp35 M, Ancaman Hukumannya 4 Tahun Penjara

Haris Ma'ani
Rabu 05 Juli 2023, 10:09 WIB
Si kembar Rihana-Rihani  (Sumber : Instagram.com/divisihumaspolri)

Si kembar Rihana-Rihani (Sumber : Instagram.com/divisihumaspolri)

Baca Juga: Kronologi Della Puspita Umumkan Menikah Lagi hingga Suami Baru Dituduh Masih Beristri

5. Hukuman penjara 4 tahun

Dikutip dari Twitter DivHumas_Polri, atas perbuatan dua tersangka, polisi menerima 18 laporan dengan kerugian sekitar Rp 35 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini