Mendekati harta anak yatim dalam hal ini bermakna memanfaatkannya tidak pada tempatnya, serta tidak melindungi harta tersebut.
Padahal sebagaimana kita tahu, anak yatim adalah mereka yang ditinggal wafat ayahnya sehingga tidak ada yang bertanggung jawab secara penuh terhadap kebutuhan hartanya.
Baca Juga: 8 Perkara Sunnah dalam Penyembelihan Hewan Kurban
Maka dari itu, anak yatim pasti sangat membutuhkan harta sehingga setiap orang dilarang untuk mengambilnya, walau sekadar mendekati.
Akan tetapi, Allah Swt memberikan pengecualian bahwa jika untuk pemeliharaan harta itu diperlukan biaya, atau dengan maksud untuk mengembangkannya, maka diperbolehkan bagi orang yang mengurus anak yatim untuk mengambilnya sebagian dengan cara yang wajar.
Oleh sebab itu, dibutuhkan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mengurus harta anak yatim, yang dikenal dengan istilah wāṣiy (pengampu).
Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Rasul Penambah Pahala pada Malam Jumat
Lebih lanjut, dibutuhkan pula badan atau lembaga yang mengurusi harta anak yatim agar tidak terjadi penyelewengan.
Badan atau lembaga terkait, hendaknya selalu diawasi aktivitasnya oleh pemerintah, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap harta anak yatim tersebut.
Demikian penjelasan tentang Surah Al Isra ayat 34 yang menunjukkan bahwa kita dilarang mengambil harta anak yatim meski sedikit.***