LABVIRAL.COM - Anak yatim menurut agama Islam harus selalu dibantu, dirawat, disayangi, disantuni dan seterusnya.
Bahkan, sebagian harta yang kita miliki merupakan hak mereka, sehingga setiap orang haram hukumnya mengambil harta anak yatim.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Surah Al Isra ayat 34, yang akan kita bahas dalam artikel ini. Simak sampai habis yuk!
Baca Juga: 7 Amalan Sunnah saat Hari Raya Idul Adha yang Bikin Kamu Panen Pahala
Bacaan Surah Al Isra ayat 34
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا
Wa lā taqrabū mālal-yatīmi illā bil-latī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddah(ū), wa aufū bil-‘ahd(i), innal-‘ahda kāna mas'ūlā(n).
Artinya: "Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra ayat 34).
Baca Juga: Waktu yang Disunnahkan untuk Mengumandangkan Takbir saat Idul Adha
Tafsir Surah Al Isra ayat 34
Disadur dari laman resmi Quran Kemenag pada Kamis, 6 Juli 2023, Allah swt melarang manusia untuk mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang baik.
Mendekati harta anak yatim dalam hal ini bermakna memanfaatkannya tidak pada tempatnya, serta tidak melindungi harta tersebut.
Padahal sebagaimana kita tahu, anak yatim adalah mereka yang ditinggal wafat ayahnya sehingga tidak ada yang bertanggung jawab secara penuh terhadap kebutuhan hartanya.
Baca Juga: 8 Perkara Sunnah dalam Penyembelihan Hewan Kurban
Maka dari itu, anak yatim pasti sangat membutuhkan harta sehingga setiap orang dilarang untuk mengambilnya, walau sekadar mendekati.
Akan tetapi, Allah Swt memberikan pengecualian bahwa jika untuk pemeliharaan harta itu diperlukan biaya, atau dengan maksud untuk mengembangkannya, maka diperbolehkan bagi orang yang mengurus anak yatim untuk mengambilnya sebagian dengan cara yang wajar.
Oleh sebab itu, dibutuhkan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mengurus harta anak yatim, yang dikenal dengan istilah wāṣiy (pengampu).
Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Rasul Penambah Pahala pada Malam Jumat
Lebih lanjut, dibutuhkan pula badan atau lembaga yang mengurusi harta anak yatim agar tidak terjadi penyelewengan.
Badan atau lembaga terkait, hendaknya selalu diawasi aktivitasnya oleh pemerintah, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap harta anak yatim tersebut.
Demikian penjelasan tentang Surah Al Isra ayat 34 yang menunjukkan bahwa kita dilarang mengambil harta anak yatim meski sedikit.***