Hukum Sholat Jenazah Menurut Hadis Nabi Muhammad

Hadi Mulyono
Jumat 07 Juli 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi sholat jenazah. (Sumber : unsplash.com/Masjid Pogung Raya)

Ilustrasi sholat jenazah. (Sumber : unsplash.com/Masjid Pogung Raya)

Maka Nabi saw mensholatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya, 'Apakah dia punya utang. Mereka menjawab, 'Ya.'

Beliau berkata, 'Sholatkanlah sahabat kalian.' Abu Qatadah berkata, 'Saya yang menanggung utangnya wahai Rasulullah.' Lalu beliau menyolatkan jenazah tersebut." (HR. Bukhari).

Baca Juga: Niat Sholat Isya Sendiri atau Berjemaah Terlengkap, Arab, Latin dan Artinya

Keutamaan sholat jenazah

Sebagai amalan yang diwajibkan, sholat jenazah tentu mempunyai keutamaan yang harus diketahui setiap muslim. Berbagai hadis Nabi saw, menerangkan bahwa ibadah ini bisa mendatangkan kebaikan bagi si mayit maupun yang menyolatkannya.

Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.”

Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud," jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim).

Baca Juga: 4 Keutamaan Sholat Isya Tepat Waktu, Apalagi Jika Berjamaah

Kemudian dalam hadis lain dari Aisyah ra, ia berkata, "Bahwa Nabi saw telah bersabda, 'Tidaklah seorang mayit disholatkan (dengan sholat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafaat (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafaat (doa mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim).***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini