LABVIRAL.COM - Sholat jenazah menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam mengurus orang yang meninggal dunia.
Setelah dimandikan, jenazah harus disholatkan terlebih dahulu sebelum dikebumikan sesuai dengan ketentuan syara.
Lantas, apa hukum sholat jenazah dalam agama Islam? Tanpa perlu berlama-lama langsung saja simak sampai habis penjelasan di bawah ini ya!
Baca Juga: Pahala Sholat di Masjidil Haram, Bikin Iri yang Belum Haji dan Umroh
Hukum sholat jenazah
Disadur dari laman resmi Muhammadiyah pada Jumat, 7 Juli 2023, para ulama sepakat bahwa sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah.
Artinya, kewajiban tersebut tidak dibebankan pada masing-masing orang yang masih hidup, melainkan cukup sebagiannya.
Jika di suatu kampung ada orang meninggal dunia, kemudian satu orang saja telah mensholatkannya maka gugurlah kewajiban warga yang lain. Akan tetapi, jikalau tidak ada yang menyolatinya sama sekali maka seluruh warga di kampung itu akan berdosa.
Baca Juga: Bacaan Sholawat Nariyah Allahumma Sholli Sholatan, Beserta Keistimewaannya
Dari Salamah bin al-Akwa’ ra, ia berkata, "Nabi Muhammad saw pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau mensholatinya. Lantas beliau bertanya, 'Apakah orang ini punya utang? Mereka menjawab, 'Tidak.'
Maka Nabi saw mensholatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya, 'Apakah dia punya utang. Mereka menjawab, 'Ya.'
Beliau berkata, 'Sholatkanlah sahabat kalian.' Abu Qatadah berkata, 'Saya yang menanggung utangnya wahai Rasulullah.' Lalu beliau menyolatkan jenazah tersebut." (HR. Bukhari).
Baca Juga: Niat Sholat Isya Sendiri atau Berjemaah Terlengkap, Arab, Latin dan Artinya
Keutamaan sholat jenazah
Sebagai amalan yang diwajibkan, sholat jenazah tentu mempunyai keutamaan yang harus diketahui setiap muslim. Berbagai hadis Nabi saw, menerangkan bahwa ibadah ini bisa mendatangkan kebaikan bagi si mayit maupun yang menyolatkannya.
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.”
Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud," jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim).
Baca Juga: 4 Keutamaan Sholat Isya Tepat Waktu, Apalagi Jika Berjamaah
Kemudian dalam hadis lain dari Aisyah ra, ia berkata, "Bahwa Nabi saw telah bersabda, 'Tidaklah seorang mayit disholatkan (dengan sholat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafaat (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafaat (doa mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim).***