Aturan Lengkap Peserta Pemilu Pasang Reklame di Tempat Umum, Tidak Bisa Sembarangan Lagi!

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 18:57 WIB
Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada 14 Juli 2023.

Dalam aturan tersebut, peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di tempat umum. Aturan ini diulas lengkap dalam Pasal 34.

Alat peraga yang boleh dipasang di tempat umum berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Baca Juga: Deretan Aplikasi Pesan Antar Makanan Paling Populer yang Bisa Diunduh di PlayStore

Perlu dipamami bahwa desain dan materi pada alat peraga kampanye pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

"Penyerahan desain dan materi alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat lima hari sebelum masa kampanye pemilu," tulis Pasal 34 ayat (4).

KPU sendiri dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dijelaskan lengkap dalam Pasal 35. Fasilitas yang didapat berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilu.

Baca Juga: Panduan Mengatur Emblem Mobile Legends di Patch Update Terbaru 2023

Kendati begitu, biaya pembuatan desain dan materi alat peraga kampanye ditanggung oleh peserta pemilu.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu wajib di tempat yang tidak dilarang berdasarkan PKPU.

Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh KPU dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Apa Itu Frugal Living? Viral Gara-gara Gaji Rp3,5 Juta Bisa Beli Mobil Cash dan Rumah

Sedangkan alat peraga kampanye pada tempat dengan pemilik perorangan mesti mendapat izin dari pemilik tempat.

Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan perserta paling lambat sehari sebelum pemungutan suara.

Peserta pemilu yang tidak membersihkan alat peraga kampanyenya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bahan Kampanye Pemilu

Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dijelaskan detail pada Pasal 33.

Bahan kampanye pemilu yang dapat disebar peserta berbentuk selebaran; brosur; pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan; kalender; kartu nama; pin; alat tulis; dan atau atrubut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahan kampanye tersebut dapat disebar atau ditempelkan dan dipasang pada masa kampanye pemilu.

KPU juga menetapkan ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker. Berikut rinciannya:

  1.  selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter);
  2. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 10 cm (sepuluh sentimeter);
  3. pamflet, paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter);
  4. poster, paling besar ukuran 40 cm (empat puluh centimeter) x 60 cm (enam puluh sentimeter); dan
  5. stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter)

"Peserta pemilu mencetak bahan kampanye pemilu dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang," tulis Pasal 33 ayat (6).

Setiap bahan kampanye pemilu harus memiliki nilai, paling sedikit Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

  1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 (Perencanaan Program dan Anggaran)
  2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 (Penyusunan Peraturan KPU)
  3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 (Pemuktahiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih)
  4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 (Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu)
  5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 (Penetapan Peserta Pemilu)
  6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan)
  7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (Pencalonan DPD)
  8. 24 April 2023 - 25 November 2023 (Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
  9. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 (Masa Kampanye Pemilu)
  10. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 (Masa Tenang)
  11. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 (Pemungutan dan Penghitungan Suara)
  12. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 (Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara)
  13. 1 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD)
  14. 20 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini