LABVIRAL.COM - Salah satu hal yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia ketika menyambut momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia adalah pemasangan bendera merah putih.
Selain itu, pengibaran bendera merah putih juga terdapat aturan dan pemasangan. Adanya aturan pemasangan bendera merah putih yang benar itu bertujuan supaya sesuai.
Sementara itu, selain adanya aturan pemasangan, ada juga larangan yang perlu diketahui ketika memasang bendera merah putih. Simak ulasan berikut ini tentang aturan pemasangan bendera merah putih yang benar dan larangannya.
Baca Juga: Deretan Motor yang Jadi Saksi Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Baca Juga: Ada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Post-Credit Oppenheimer, Begini Faktanya
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar
Pemasangan bendera merah putih yang benar menjelang HUT RI pada 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat. Mulai dari sepanjang jalan, instansi, hingga di depan rumah. Namun, dalam hal pemasangan ini tidak boleh sembarangan.
Adanya aturan pemasangan bendera merah putih yang benar sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang tersebut, terutama dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.
Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar: