Baca Juga: Doa Pembuka Majelis Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Keutamaannya
Adapun batasan aurat wanita, menurut kesepakatan para ulama ialah seluruh anggota tubuh kecuali telapak tangan dan wajah.
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa memakai baju kemewahan (karena ingin dipuji), maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah, "lalu akan dilahab oleh api neraka." Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah ia berkata, "Yaitu baju kehinaan." (HR. Abu Daud).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai pakaian ketat bagi wanita menurut Islam adalah haram.***