LABVIRAL.COM - Konten kreator TikTok Oklin Fia menuai kontroversi setelah membagikan perbuatan dirinya yang diduga telah melecehkan Islam.
Akibatnya, ia banjir kritikan dari warganet yang menilainya telah melakukan suatu hal yang tidak seharusnya untuk dikerjakan.
Bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Lalu apa hukum memakai pakaian ketat dalam Islam, sebagaimana sering dilakukan Oklin? Simak uraian selengkapnya di bawah ini yuk!
Baca Juga: Surah yang Dibaca saat Tahajud Sesuai Sunnah, Amalkan agar Doa Lebih Mustajab
TikToker Oklin Fia Dihujat
Oklin Fia dikenal sebagai konten kreator wanita yang besar berkat platform media sosial TikTok. Akan tetapi, konten yang kerap ia bagikan acapkali menjurus pada hal-hal yang berbau pornografi.
Terbaru, ia mengunggah konten sedang makan es krim di depan kemaluan laki-laki yang dinilai warganet seperti sedang oral.
Unggahan tersebut, dianggap menistakan agama Islam karena Oklin melakukannya dalam keadaan berjilbab, tetapi juga mengenakan pakaian ketat. Akibatnya, pro dan kontra timbul dari berbagai kalangan termasuk Refal Hady yang ikut buka suara.
Baca Juga: Bacaan Surah Al Baqarah Ayat 152 dan Tafsirnya, Perintah Zikir kepada Allah
“Bener-bener gak habis fikri! Kerudung dikira atribut doang apa gimana ya? Gak punya adab si Oklin Oklin ini, Titisan Dajjal!,” kata Refal dikutip dari akun Twitter @refalhady pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Lantas, bagaimana hukum memakai pakaian ketat menurut Islam seperti yang sering dilakukan Oklin Fia?
Hukum memakai pakaian ketat
Dalam Islam, perempuan diperintahkan untuk menutup auratnya sesuai dengan Surah Al Ahzab ayat 59.
Baca Juga: Surah Al Isra Ayat 23, Larangan Berkata Ah kepada Orang Tua
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā.
Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab ayat 59).
Baca Juga: 2 Doa Menerima Daging Kurban Sesuai Sunnah, Arab, Latin dan Artinya
Menurut bahasa, aurat berasal dari kata “aar” yang artinya aib. Adapun menurut istilah, aurat adalah bagian anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain kecuali mahramnya.
Bagi perempuan, bukan hanya menutup auratnya saja melainkan harus memakai pakaian yang tidak menerawang, dan tidak ketat yang memperlihatkan lekuk tubuhnya.
Jumhur ulama sepakat bahwa wanita muslimah dilarang mengenakan pakaian ketat yang menunjukkan bentuk badannya karena bisa memicu syahwat lawan jenis.
Baca Juga: Doa Pembuka Majelis Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Keutamaannya
Adapun batasan aurat wanita, menurut kesepakatan para ulama ialah seluruh anggota tubuh kecuali telapak tangan dan wajah.
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa memakai baju kemewahan (karena ingin dipuji), maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah, "lalu akan dilahab oleh api neraka." Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah ia berkata, "Yaitu baju kehinaan." (HR. Abu Daud).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai pakaian ketat bagi wanita menurut Islam adalah haram.***