Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Sabtu, 19 Agustus 2023

Haris Ma'ani
Sabtu 19 Agustus 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling.  (Sumber : humas.polri.go.id)

Ilustrasi layanan SIM Keliling. (Sumber : humas.polri.go.id)

LABVIRAL.COM-Warga Kota Bekasi yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Sabtu 19 Agustus 2023. Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi tetap diadakan pada Sabtu, (19/8/2023)

Warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa SIM dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 19 Agustus 2023 berlokasi di kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Masih Bingung? Mari Ketahui Perbedaan SIM C Biasa, SIM C1 dan SIM C2

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000. Untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini