LABVIRAL.COM - Sebagaimana yang kita tahu, pemerintah menyediakan BPJS Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dengan harga relatif terjangkau kepada masyarakat.
Lebih dari 250 juta penduduk Indonesia telah terdaftar dalam keanggotaan BPJS. Jumlah tersebut bahkan disebut telah mencakup 90% dari keseluruhan penduduk Indonesia.
Dalam menjalankan jaminan pelayanan sosial kepada masyarakat, BPJS memiliki berbagai program. Salah satunya adalah Program UHC.
Lalu, apa itu program UHC dari BPJS Kesehatan? Berikut ini ulasan lengkapnya.
Baca Juga: 5 Cara Bayar Denda BPJS dan Cara Menghitung Besarannya, Yuk Simak!
Baca Juga: Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Lewat WhatsApp
Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu badan milik negara yang memiliki tugas untuk menjalankan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS sendiri terbagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya merupakan pengembangan dari perusahaan pelayanan kesejahteraan yang ada sebelumnya.
BPJS Kesehatan dikembangkan dari perusahaan ASKES, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berasal dari peleburan Jamsostek, Asabri, dan Taspen. Keduanya juga memiliki tanggal operasional yang berbeda. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 2015.