LABVIRAL.COM-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pekan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan. Berikut adalah cara mendaftar uji emisi yang dilakukan pada 25 Agustus-31 Agustus 2023.
Pekan uji emisi gratis dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengetes emisi kendaraannya.
Kalau sudah lulus uji emisi, masyarakat pun bisa tenang. Karena apabila tilang emisi serentak dilakukan per 1 September 2023 mendatang, mereka sudah bisa dikatakan aman dari tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pohkanya akan menetapkan denda tertinggi bagi motor atau mobil yang melanggar emisi.
Bagi pengendara sepeda motor yang tak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250.000, sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda Rp500.000.
Sedangkan razia terhadap kendaraan kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dikutip dari ujiemisi.jakarta.go.id uji emisi gratis tersebut bisa dilakukan di bengkel terdekat.
Baca Juga: Kenapa Motor Harus Uji Emisi?
Kamu pun bisa mendaftar lebih dahulu untuk mendapatkan lokasi uji emisi.
Cara mendaftar uji emisi
Pemilik kendaraan bisa mendaftarkan uji emisinya melalalui aplikias JAKI. Berikut adalah caranya:
1. Buka aplikasi JAKI. Bagi yang belum memiliki unduh di Playstore
2. Lalu ketik kata emisi pada pencarian
3. Akan muncul daftar, cek lokasi, dan hasil uji emisi
4. Lalu pilih opsi lokasi tempat uji emisi
5. Lalu pilih sesuai jenis kendaraan
6. Setelah itu muncul peta lokasi uji emisi, klik daftar uji emisi berwarna biru yang berada di bawah.
7. Setelah itu carilah lokasi uji emisi terdekat dari rumahmu
Kalau sudah mendapatkan lokasi terdekat, tinggal deh hubungi bengkel atau lokasi terdekat untuk melakukan uji emisi.
Cara uji emisi pada kendaraan bermotor
Dilansir dari Indonesia Baik, proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa tahapan, seperti dalam penjelasan berikut:
- Uji emisi dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot -Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
- Pengujian dilakukan selama 5-7 menit Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
- Zat yang dideteksi di antaranya: Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.
Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.***