LABVIRAL.COM-Warga Ibu Kota Jakarta yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta.
Untuk layanan SIM Keliling, Sabtu (9/9/2023), Polda Metro Jaya membuka lima lokasi pelayanan.
Kelima lokasi tersebut tersebar di lima wilayah admimistrasi DKI Jakarta. Yaitu:
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jaksel: Halaman TMP Kalibata
- Jakut: GOR Nanggala Mako Kopasus Cijantung Pasar Rebo
- Jakbar: Mall Citraland
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 9 September 2023 mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Cara Aktivasi SIM Agar Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban untuk Ujian Teori SIM C Terbaru Tahun 2023
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi