Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 9 September 2023

Haris Ma'ani
Sabtu 09 September 2023, 08:24 WIB
Potret kendaraan layanan SIM Keliling.  (Sumber : ntmcpolri.info)

Potret kendaraan layanan SIM Keliling. (Sumber : ntmcpolri.info)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini