LABVIRAL.COM-Warga Ibu Kota Jakarta yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta.
Untuk layanan SIM Keliling, Sabtu (9/9/2023), Polda Metro Jaya membuka lima lokasi pelayanan.
Kelima lokasi tersebut tersebar di lima wilayah admimistrasi DKI Jakarta. Yaitu:
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jaksel: Halaman TMP Kalibata
- Jakut: GOR Nanggala Mako Kopasus Cijantung Pasar Rebo
- Jakbar: Mall Citraland
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 9 September 2023 mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Cara Aktivasi SIM Agar Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban untuk Ujian Teori SIM C Terbaru Tahun 2023
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***