5 Fakta Penting Batalnya Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, Awalnya Diterapkan 3 Bulan

Haris Ma'ani
Selasa 12 September 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tilang emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta (Sumber : Instagram/dinaslhdki)

Ilustrasi pelaksanaan tilang emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta (Sumber : Instagram/dinaslhdki)

Namun, baru 11 hari pelaksanaan, tilang uji emisi dibatalkan oleh pihak kepolisian.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan keputusan diambil karena penilangan dirasa tak efektif.

Sebagai gantinya, Nurcholis mengatakan pengemudi mobil dan pengendara motor yang tidak pernah ikut serta lulus uji emisi hanya diminta melalukan servis. Harapannya kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.

Baca Juga: Cara Mendaftar Uji Emisi Gratis di DKI Jakarta

4. Bebani pengendara/pemilik kendaraan

Selain itu, tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi juga dinilai membebani pengendara.

Denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi motor dan pengguna mobil Rp500 ribu menjadi penyebabnya.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

"Kan denda tilang itu sampai Rp250 ribu-Rp500 ribu. Itu membebani masyarakat," kata Trubus dikutip dari cnnindonesia.

Menurutnya, dalam situasi polusi saat ini, seharusnya sanksi tilang digratiskan atau tidak diterapkan terlebih dahulu.

5. Solusi terbaik beralih ke transportasi umum

Solusi terbaik mengurangi polusi udara di Ibu Kota Jakarta adalah dengan mengajak masyarakat beralih ke transportasi umum.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini