LABVIRAL.COM - Anwar Usman buka suara setelah dijatuhi sanksi berat diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
Paman Gibran Rakabuming Raka dinilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Anwar Usman melakukan konferensi pers. Berikut responnya terkait putusan yang membuat dirinya dicopot dari pucuk pimpinan MK:
1. Merasa jadi objek politisasi
Anwar Usman merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan MK. Dirinya mengaku sudah mendengar skenario ini sebelum MKMK dibentuk.