“Terungkapnya kasus ini merupakan ancaman serius terhadap lingkungan belajar yang seharusnya menjadi tempat yang aman, bersih, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya.
4. Bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
KemenPPPA menegaskan bahwa keberadaan narkotika dan alkohol di lingkungan sekolah melanggar prinsip perlindungan anak.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Pribudiarta.
Baca Juga: KPAI Geram Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Masih Aktif
5. Video Penemuan Viral di Media Sosial
Kasus ini viral setelah video para guru TK membersihkan ruangan dan menemukan barang-barang terlarang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, guru-guru tampak terkejut ketika menemukan alat isap sabu dan botol miras di dalam ruang kelas.***