5 Fakta Penemuan Alat Isap Sabu di Kelas TK Pelalawan, KemenPPPA Desak Polisi Bertindak

Ali Majid
Senin 14 April 2025, 10:08 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (Sumber: Antara)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (Sumber: Antara)

Labviral.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat mengusut temuan alat isap sabu dan botol minuman keras di salah satu sekolah yang viral beberapa waktu belakangan.

Temuan barang tersebut diketahui berada di TK yang berlokasi di Langgam, Pelalawan, Riau.

Berikut lima fakta terkait kasus tersebut, kami rangkum dari laporan Antara.

1. Ditemukan pada 6 April 2025 di Ruang Kelas yang Tak Terpakai

Barang bukti berupa alat isap sabu dan botol bekas minuman keras ditemukan pada Minggu, 6 April 2025.

Lokasinya berada di ruang kelas TK yang sudah lama tidak dipakai karena libur sekolah, dan baru diketahui saat para guru membersihkan ruangan.

2. KemenPPPA Minta Investigasi

Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, mendesak aparat keamanan dan pemerintah daerah melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami mendesak pihak berwenang, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap pelaku dan memastikan hal serupa tidak terulang kembali,” kata Pribudiarta saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Rakyat Belum Pasti, Fleksibel Mulai 2025

3. Ancaman Serius bagi Lingkungan Pendidikan Anak

Pribudiarta menilai kejadian ini sebagai ancaman serius terhadap lingkungan belajar anak.

“Terungkapnya kasus ini merupakan ancaman serius terhadap lingkungan belajar yang seharusnya menjadi tempat yang aman, bersih, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya.

4. Bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak

KemenPPPA menegaskan bahwa keberadaan narkotika dan alkohol di lingkungan sekolah melanggar prinsip perlindungan anak.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Pribudiarta.

Baca Juga: KPAI Geram Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Masih Aktif

5. Video Penemuan Viral di Media Sosial

Kasus ini viral setelah video para guru TK membersihkan ruangan dan menemukan barang-barang terlarang beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, guru-guru tampak terkejut ketika menemukan alat isap sabu dan botol miras di dalam ruang kelas.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini