KemenPPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung

Ali Majid
Selasa 15 April 2025, 08:08 WIB
WamenPPPA Veronica Tan dalam peluncuran Program Kesehatan Mental TikTok bersama WHO di Indonesia, TikTok Pos Aja! Creator House, di Jakarta Barat, Kamis (14/11/2024). (Sumber: Kompas.com)

WamenPPPA Veronica Tan dalam peluncuran Program Kesehatan Mental TikTok bersama WHO di Indonesia, TikTok Pos Aja! Creator House, di Jakarta Barat, Kamis (14/11/2024). (Sumber: Kompas.com)

KemenPPPA berjanji memberi pendampingan psikologis kepada korban dan terus mengawal proses hukum.

“Tidak hanya karena seorang oknum yang memang bermasalah, tetapi bagaimana hukum yang setimpal, yang semaksimalnya untuk diberikan, karena korban itu kan ada trauma dan jalan hidupnya masih panjang,” tegasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Penemuan Alat Isap Sabu di Kelas TK Pelalawan, KemenPPPA Desak Polisi Bertindak

Priguna dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Polda Jabar melaporkan adanya tiga korban, dan ancaman hukuman kini bisa mencapai 17 tahun dengan tambahan Pasal 64 KUHP tentang kejahatan berulang.

Keluarga Priguna telah meminta maaf kepada keluarga korban berinisial FH (21) yang menerima permintaan maaf namun bersikukuh agar proses hukum berlanjut.

Kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan penyesalan kliennya kepada korban dan masyarakat.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini