KemenPPPA berjanji memberi pendampingan psikologis kepada korban dan terus mengawal proses hukum.
“Tidak hanya karena seorang oknum yang memang bermasalah, tetapi bagaimana hukum yang setimpal, yang semaksimalnya untuk diberikan, karena korban itu kan ada trauma dan jalan hidupnya masih panjang,” tegasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Penemuan Alat Isap Sabu di Kelas TK Pelalawan, KemenPPPA Desak Polisi Bertindak
Priguna dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Jabar melaporkan adanya tiga korban, dan ancaman hukuman kini bisa mencapai 17 tahun dengan tambahan Pasal 64 KUHP tentang kejahatan berulang.
Keluarga Priguna telah meminta maaf kepada keluarga korban berinisial FH (21) yang menerima permintaan maaf namun bersikukuh agar proses hukum berlanjut.
Kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan penyesalan kliennya kepada korban dan masyarakat.***