Labviral.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Veronica Tan mendesak hukuman berat bagi Priguna Anugerah Pratama.
Dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Tindakan ini, kata Veronica, berdampak fisik sekaligus menyebabkan trauma psikologis mendalam.
“Jadi kita coba melihat permasalahannya di mana. Kita ingin ada hukum jera. Jadi ada efek jera dari hukuman maksimal,” ujar Veronica di Bandung, Senin (14/4/2025), dikutip dari Antara.
Ia menyoroti dugaan perencanaan matang pelaku yang memanfaatkan celah keamanan rumah sakit.
“Jadi, memang ada ruangan-ruangan yang sudah menjadi perencanaan daripada si oknum itu udah tahu lewat tangga darurat, keluar dari lantai 6, naik tangga, terus masuk ke lantai 7 dan di saat malam, tengah malam,” imbuhnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Kutuk Kasus Perkosaan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung
Veronica juga mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama di fasilitas kesehatan.
“Kalau sampai ada pasien yang diajak ke ruangan tanpa pendamping dan tidak ada petugas lainnya, sebaiknya jangan mau. Masyarakat juga perlu belajar untuk lebih waspada di manapun berada,” kata dia.
KemenPPPA berjanji memberi pendampingan psikologis kepada korban dan terus mengawal proses hukum.
“Tidak hanya karena seorang oknum yang memang bermasalah, tetapi bagaimana hukum yang setimpal, yang semaksimalnya untuk diberikan, karena korban itu kan ada trauma dan jalan hidupnya masih panjang,” tegasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Penemuan Alat Isap Sabu di Kelas TK Pelalawan, KemenPPPA Desak Polisi Bertindak
Priguna dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Jabar melaporkan adanya tiga korban, dan ancaman hukuman kini bisa mencapai 17 tahun dengan tambahan Pasal 64 KUHP tentang kejahatan berulang.
Keluarga Priguna telah meminta maaf kepada keluarga korban berinisial FH (21) yang menerima permintaan maaf namun bersikukuh agar proses hukum berlanjut.
Kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan penyesalan kliennya kepada korban dan masyarakat.***