Kemenag: Gunakan Visa Resmi untuk Ibadah Haji, Hindari Visa Ilegal

Ali Majid
Selasa 22 April 2025, 05:22 WIB
Ilustrasi visa haji. (Sumber: Hayatun Tour)

Ilustrasi visa haji. (Sumber: Hayatun Tour)

Hanya empat jenis visa yang diizinkan untuk haji: visa haji reguler dan khusus, visa haji mujamalah, visa haji furoda, dan visa haji dakhili.

Kemenag mencatat sebanyak 22 jemaah Indonesia ditahan otoritas Arab Saudi pada 2024 karena menggunakan visa ziarah untuk haji, dan 24.000 orang dicegah masuk Mekkah akibat visa tidak sah.

Pelaku penyelundupan jemaah dengan visa ilegal berpotensi dihukum denda 10.000 riyal (Rp42 juta), penjara hingga 6 bulan, dan deportasi, sesuai hukum Saudi.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini