Labviral.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan masyarakat harus menjalankan ibadah haji dengan visa resmi.
Tujuannya agar sesuai ketentuan Arab Saudi dan menghindari masalah hukum serta kegagalan ibadah.
“Jangan sampai menjadi peserta atau jemaah yang tidak legal karena itu berpotensi merugikan yang bersangkutan, merugikan semuanya. Dan itu sangat tidak produktif,” ujar Kamaruddin, Minggu (20/4/2025), merujuk RRI.
Baca Juga: BPKH: Dana Haji Aman, Produktif, dan Lampaui Target Rp11,63 Triliun
Kamaruddin memperingatkan jemaah tidak tergiur promosi haji tanpa antre yang sering pakai visa ilegal, seperti visa pekerja musiman atau visa ziarah (umrah).
“Nah ternyata di sana tidak mendapatkan kesempatan, misalnya tidak bisa melaksanakan haji karena tidak punya visa yang sesuai dengan visa haji. Sehingga tidak bisa melaksanakan,” tutur dia.
“Jadi kami mengimbau masyarakat untuk tidak berani atau jangan mengambil langkah-langkah nekat ya, karena itu sangat merugikan dirinya sendiri,” imbuh Kamaruddin.
Baca Juga: Mengenal Skema Murur dan Tanazul yang Akan Diterapkan di Ibadah Haji 2025
Kementerian Luar Negeri RI juga mengimbau penggunaan visa resmi.
Hanya empat jenis visa yang diizinkan untuk haji: visa haji reguler dan khusus, visa haji mujamalah, visa haji furoda, dan visa haji dakhili.
Kemenag mencatat sebanyak 22 jemaah Indonesia ditahan otoritas Arab Saudi pada 2024 karena menggunakan visa ziarah untuk haji, dan 24.000 orang dicegah masuk Mekkah akibat visa tidak sah.
Pelaku penyelundupan jemaah dengan visa ilegal berpotensi dihukum denda 10.000 riyal (Rp42 juta), penjara hingga 6 bulan, dan deportasi, sesuai hukum Saudi.***