Labviral.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap empat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang telah terdeteksi sejak 1997.
“Kasus ini sebenarnya adalah kasus yang sudah sangat lama diadukan ke Komnas HAM, sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Rabu (23/4/2025), merujuk Antara.
Baca Juga: Mantan Pemain Sirkus OCI Adukan Kekerasan ke Komisi III DPR, Tuntut Keadilan
Atnike menjelaskan, pelanggaran tersebut mencakup:
- Hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan, karena pengadu diambil OCI saat masih di bawah umur.
- Hak anak bebas dari eksploitasi ekonomis, merujuk pada dugaan pekerjaan tanpa upah.
- Hak anak atas pendidikan layak yang tidak dipenuhi untuk menjamin masa depan mereka.
- Hak anak atas perlindungan keamanan dan jaminan sosial, sesuai ketentuan hukum.
Komnas HAM mencatat, rekomendasi yang dikeluarkan pada 1 April 1997, seperti menghentikan praktik pelanggaran HAM dan menjamin hak anak, tidak ditindaklanjuti OCI.
“Komnas HAM merasa prihatin bahwa para pengadu ... hingga dewasa pada saat ini belum juga mendapatkan pemulihan atas kerugian fisik, psikis, dan ekonomi maupun sosial,” kata Atnike.
Ia dengan tegas menolak eksploitasi anak komersial atau praktik menyerupai perbudakan, serta mendorong negara menjamin hak anak atas identitas, pendidikan, lingkungan aman, upah adil, dan perlindungan dari eksploitasi.
Baca Juga: OCI Siap Mediasi dengan Taman Safari untuk Selesaikan Konflik Eks Pemain Sirkus secara Kekeluargaan
Kasus ini kembali mencuat pada 2025 setelah mantan pemain OCI, mayoritas perempuan paruh baya, mengadu ke Kementerian HAM pada 15 April 2025, melaporkan kekerasan seperti pemukulan, setrum, dan pemisahan dari keluarga sejak 1970-an.