3. Pemeriksaan Nikah
Petugas KUA memeriksa keabsahan dokumen, kesiapan wali nikah, saksi, dan kecocokan data pribadi. KUA juga menjadwalkan kursus calon pengantin dan akad nikah sesuai kesepakatan.
4. Mengikuti Kursus Calon Pengantin
Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah selama satu hari.
Isi kursus mencakup pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta hak dan kewajiban suami-istri menurut hukum Islam dan negara.
Peserta akan menerima sertifikat sebagai syarat akad nikah.
5. Pelaksanaan Akad Nikah
Akad nikah dilakukan sesuai jadwal, baik di KUA maupun di luar KUA, dipimpin penghulu dengan kehadiran wali nikah dan dua saksi.
Setelah akad dinyatakan sah, pasangan menerima:
- Buku nikah fisik.
- Kartu nikah digital, diakses via aplikasi atau laman SIMKAH.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR Sarankan Menag Kaji Penyebab Perceraian Sebelum Revisi UU Perkawinan