Calon pengantin disarankan konsultasi dengan KUA sejak jauh hari untuk menghindari kendala.
Jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, pengantin dikenakan biaya Rp600.000 sesuai Peraturan Pemerintah.***
Ilustrasi pengantin menikah di KUA. (Sumber: Antara)