Panduan Menikah di KUA: Proses Mudah dan Gratis untuk Calon Pengantin Muslim

Ali Majid
Kamis 24 April 2025, 20:11 WIB
Ilustrasi pengantin menikah di KUA. (Sumber: Antara)

Ilustrasi pengantin menikah di KUA. (Sumber: Antara)

Labviral.com - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai jadi pilihan populer bagi pasangan Muslim di Indonesia.

Prosesnya jelas, terintegrasi melalui sistem digital SIMKAH Kementerian Agama, dan gratis jika dilakukan pada hari kerja.

Berikut panduan lengkap cara menikah di KUA agar calon pengantin tidak salah langkah, merujuk informasi di situs resmi Kemenag.

1. Siapkan Dokumen Administrasi

Calon pengantin wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  • Akta kelahiran.

  • Surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan.

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar wilayah domisili.

  • Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.

  • Formulir resmi: N1 (keterangan untuk nikah), N2 (keterangan asal-usul), N3 (persetujuan mempelai), N4 (keterangan orang tua).

  • Surat izin orang tua jika usia di bawah 21 tahun.

2. Mendaftar Pernikahan

Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara, meliputi:

Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad. Jika terlambat, calon pengantin harus mengajukan dispensasi ke kantor kecamatan.

Baca Juga: Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan, Tambah Bab Pelestarian Rumah Tangga Buat Cegah Perceraian

3. Pemeriksaan Nikah

Petugas KUA memeriksa keabsahan dokumen, kesiapan wali nikah, saksi, dan kecocokan data pribadi. KUA juga menjadwalkan kursus calon pengantin dan akad nikah sesuai kesepakatan.

4. Mengikuti Kursus Calon Pengantin

Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah selama satu hari.

Isi kursus mencakup pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta hak dan kewajiban suami-istri menurut hukum Islam dan negara.

Peserta akan menerima sertifikat sebagai syarat akad nikah.

5. Pelaksanaan Akad Nikah

Akad nikah dilakukan sesuai jadwal, baik di KUA maupun di luar KUA, dipimpin penghulu dengan kehadiran wali nikah dan dua saksi.

Setelah akad dinyatakan sah, pasangan menerima:

  • Buku nikah fisik.

  • Kartu nikah digital, diakses via aplikasi atau laman SIMKAH.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR Sarankan Menag Kaji Penyebab Perceraian Sebelum Revisi UU Perkawinan

Calon pengantin disarankan konsultasi dengan KUA sejak jauh hari untuk menghindari kendala.

Jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, pengantin dikenakan biaya Rp600.000 sesuai Peraturan Pemerintah.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini