KPAI Desak Sanksi Tegas bagi Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Babi

Ali Majid
Jumat 25 April 2025, 10:58 WIB
Salah satu produk marshmallow yang telah ditetapkan mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM, yaitu ChompChomp Flower Mallow masih beredar di minimarket Jakarta, Selasa malam (22/4/2025). (Sumber: Republika)

Salah satu produk marshmallow yang telah ditetapkan mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM, yaitu ChompChomp Flower Mallow masih beredar di minimarket Jakarta, Selasa malam (22/4/2025). (Sumber: Republika)

Baca Juga: BNPB Catat 21 Bencana dalam Sehari, 14 Kejadian Berdampak Signifikan

KPAI mengimbau masyarakat berhenti membeli dan mengonsumsi produk yang telah diumumkan mengandung bahan tidak halal. Selain itu, pelaku usaha diimbau menarik produk dari peredaran secara sukarela.

“Kami mengingatkan agar semua pihak tidak menghilangkan hak konsumen,” ujar Jasra.

KPAI akan segera berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kepolisian untuk mendorong investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini