Baca Juga: BNPB Catat 21 Bencana dalam Sehari, 14 Kejadian Berdampak Signifikan
KPAI mengimbau masyarakat berhenti membeli dan mengonsumsi produk yang telah diumumkan mengandung bahan tidak halal. Selain itu, pelaku usaha diimbau menarik produk dari peredaran secara sukarela.
“Kami mengingatkan agar semua pihak tidak menghilangkan hak konsumen,” ujar Jasra.
KPAI akan segera berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kepolisian untuk mendorong investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.***