KPAI Desak Sanksi Tegas bagi Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Babi

Ali Majid
Jumat 25 April 2025, 10:58 WIB
Salah satu produk marshmallow yang telah ditetapkan mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM, yaitu ChompChomp Flower Mallow masih beredar di minimarket Jakarta, Selasa malam (22/4/2025). (Sumber: Republika)

Salah satu produk marshmallow yang telah ditetapkan mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM, yaitu ChompChomp Flower Mallow masih beredar di minimarket Jakarta, Selasa malam (22/4/2025). (Sumber: Republika)

Labviral.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas kepada produsen makanan yang terbukti mengandung unsur babi, tapi mencantumkan label halal di kemasan.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sejumlah produk jajanan anak yang dinyatakan mengandung unsur babi (porcine).

Adapun produk-produk tersebut antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, dan Chomp Chomp Car Mallow.

Selain itu, ada pula Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, Larbee TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan Sweetme Marshmallow rasa cokelat.

“Kami berharap jika ada kelalaian atau unsur kesengajaan, pihak kepolisian dapat memberikan sanksi tegas,” kata Jasra, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Wamen PPPA Apresiasi Pelatihan dan Penyaluran Kerja Disabilitas di Sentra Inten Soeweno

Jasra menegaskan, pelabelan halal pada produk yang mengandung bahan haram merupakan bentuk penipuan konsumen.

Ia menyorot produk-produk tersebut sangat mudah dijangkau oleh anak-anak karena tampilannya menarik, harga terjangkau, dan penyajian yang menggoda.

KPAI mengingatkan bahwa produsen wajib mencantumkan informasi akurat mengenai kehalalan produk, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Baca Juga: BNPB Catat 21 Bencana dalam Sehari, 14 Kejadian Berdampak Signifikan

KPAI mengimbau masyarakat berhenti membeli dan mengonsumsi produk yang telah diumumkan mengandung bahan tidak halal. Selain itu, pelaku usaha diimbau menarik produk dari peredaran secara sukarela.

“Kami mengingatkan agar semua pihak tidak menghilangkan hak konsumen,” ujar Jasra.

KPAI akan segera berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kepolisian untuk mendorong investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini